Kemenko Polkam RI Bentuk Desk Koordinasi Pemantauan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kab. Boven Digoel

br6891a64297323.jpeg

Boven Digoel- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam RI) resmi membentuk Desk Koordinasi  Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kab. Boven Digoel  guna memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berjalan lancar, aman, dan demokratis. Pembentukan desk ini ditegaskan tidak memiliki agenda politik apa pun, melainkan murni bersifat teknis dan administratif.

Desk Koordinasi ini dibentuk untuk memfasilitasi sinergi dan koordinasi antar kementerian, lembaga, dan aparat keamanan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta unsur TNI dan Polri. Seluruh upaya diarahkan pada kelancaran dan keberhasilan Pemilihan Suara Ulang (PSU) tanpa intervensi politik pemerintah.

"Kehadiran Desk Koordinasi ini murni untuk mendukung suksesnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kab. Boven Digoel. Tidak ada campur tangan politik dari pemerintah. Ini bersifat teknis, administratif, dan untuk memastikan koordinasi antarlembaga berjalan optimal," ujar Deputi II Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Mohammad Kurniadi Koba, dalam konferensi pers usai rapat koordinasi di Kabupaten Boven Digoel,(04/08/25).

Desk Koordinasi Pilkada Serentak dibentuk berdasarkan Keputusan Kemenko Polkam Nomor 31 Tahun 2025, dengan keanggotaan dari 16 kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan langsung dalam penyelenggaraan Pilkada. Institusi-institusi yang tergabung meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung, KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), TNI-Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Kemenko Polkam bertindak sebagai Ketua Pengarah dan Pengendali desk ini, dengan unsur pengarah lainnya terdiri dari Menteri Komunikasi dan Digital, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, dan Kepala BSSN. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri ditetapkan sebagai Penanggung Jawab pelaksanaan koordinasi teknis.

Kurniadi juga menegaskan bahwa Desk Koordinasi ini dibentuk sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 434, serta Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib membantu dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan agar berjalan baik.

“Dengan terbentuknya Desk Koordinasi ini, kita harapkan koordinasi antar instansi menjadi lebih efektif, dan penyelenggaraan Pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari tekanan politik,” pungkas Kurniadi.

Desk ini akan terus berfungsi hingga seluruh tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) selesai, termasuk pasca pemungutan suara dan penetapan hasil, guna menjaga stabilitas dan legitimasi proses demokrasi di seluruh daerah. (Dedy-Anto)